KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang
Kamis, 23 September 2021 – 17:10 WIB
Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar.
Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.
KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari.
Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta