KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 08 Desember 2020 – 00:51 WIB

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri). Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi