KPK Eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali.

Selain itu, jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2), juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK melakukan eksekusi terhadap mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman. Mantan anggota DPR Dapil Kalbar itu merupakan terpidana suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News