KPK Eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali.
Selain itu, jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2), juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.
Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK melakukan eksekusi terhadap mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman. Mantan anggota DPR Dapil Kalbar itu merupakan terpidana suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono