KPK Endus Pergerakan Bupati Muna Cs untuk Menyuap agar Mendapat Dana PEN

KPK Endus Pergerakan Bupati Muna Cs untuk Menyuap agar Mendapat Dana PEN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersama oknum jajarannya mengetahui upaya penyuapan agar mendapat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersama oknum jajarannya mengetahui upaya penyuapan agar mendapat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK pun memeriksa Bupati Muna pada Senin (17/7) untuk mendalami hal tersebut.

Selain Rusman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Ajizam La Dari, swasta La Tele alias Iwan, staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Wa Ode Silviyana Arifin, dan wiraswasta Indrawan alias Ateng.

KPK juga memeriksa Kepala Bappeda Pemkab Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna Muhammad Aswan Kuasa, eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna Dahlan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Rehabeam Lumban Gaol, dan Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna La Ode Abdul Salam.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna La Ode Hidayat, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Eddy, eks Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, serta Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri Yuniar Dyah Prananingrum.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Selain itu, lanjut dia, KPK juga mendalami aliran uang dalam mengondisikan pinjaman dana PEN Daerah itu.

"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News