KPK Endus Praktik Tidak Beres dari Jual Beli Lahan di PTPN XI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya kesepatan gelap dan aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk budi daya tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yaitu Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (200/7).
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik KPK pada Selasa (18/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari kesepakatan tersebut dalam proses jual beli dimaksud. Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
KPK memeriksa lima saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen