KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
Selasa, 26 Januari 2010 – 18:24 WIB
Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakan. Kasus yang sudah sampai ke penyidikan, lanjutnya, jelas akan diteruskan ke pengadilan. sementara yang masih sebatas laporan, proses penyelidikannya akan dilakukan setelah proses Pilkada tuntas.
"Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernur. Tetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis," tandas pensiunan polisi itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty