KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi

KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi

Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakan. Kasus yang sudah sampai ke penyidikan, lanjutnya, jelas akan diteruskan ke pengadilan. sementara yang masih sebatas laporan, proses penyelidikannya akan dilakukan setelah proses Pilkada tuntas.

"Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernur. Tetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis," tandas pensiunan polisi itu.(ara/jpnn) 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News