KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita

’’Amir Mirza menyerahkan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar,’’ ujar perempuan berjilbab tersebut.
Sejauh ini, penanganan kasus dugaan korupsi Kota Tegal memang memasuki tahap akhir. Bahkan, proses terhadap pihak pemberi suap, yakni Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi, sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, Siti ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Selain Siti, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi ditetapkan sebagai tersangka.
Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisi itu membuatnya cukup disegani di Tegal.
KPK menyita uang Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti sebagai calon wali kota pada Pikada Tegal 2018.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 300 juta dari U yang merupakan kepala bagian keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta tersebut ditransfer ke dua rekening Amir masing-masing Rp 50 juta. Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya menerima Rp 5,1 miliar.
Pemberkasan kasus dugaan suap proyek RSUD Kardinal dengan tersangka Bunda Shita sudah hampir selesai.
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera