KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin.
"Kami pelajari putusan dan langkah hukum berikutnya," kata JPU KPK Ali Fikri yang menangani perkara ini saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10).
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Ilham dalam perkara korupsi pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang, Makassar, periode 2007-2013.
MA mengurangi hukuman Ilham dari enam menjadi empat tahun penjara.
Majelis juga memutus Ilham hanya membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari vonis tingkat banding yang menghukum Ilham membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Pada Februari 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ilham bersalah menyalahgunakan jabatannya.
Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer IPA II Panaikang pada 2007-2013.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng