KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar

KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: Dok/JPNN.com

Kerja sama itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara. 

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal dunia. 

Ilham dianggap memperkaya diri sendiri Rp 5,5 miliar dan Hengky Rp 40 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 45 miliar. 

Ia menambahkan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi MA, akan didiskusikan dengan pimpinan KPK serta penegak hukum lainnya. 

Jaksa Ali menambahkan, karena berkaitan dengan kerugian negara maka pihaknya juga mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Termasuk nanti seperti apa  tindak lanjut dari segi korporasinya. 

"Apakah nanti akan ajukan gugatan, begitu juga ke pihak swastanya itu," ungkap Ali.

Sebenarnya, ia menjelaskan, dari sisi korporasi endingnya adalah asset recovery. Hal itu sebagai upaya memulihkan kerugian negara. 

"Intinya kami diskusi lebih ke pemulihan kerugian negara yang sekian puluh miliar itu," tuntasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News