KPK Garap Don Olly dan Ustaz Jazuli untuk Kasus e-KTP Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/1) memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Di antara saksi yang dipanggil ada nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang kini menjadi gubernur Sulawesi Utara.
KPK memanggil Olly sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo. Selain Olly, ada pula nama legislator DPR 2009-2014 lainnya, yakni Numan Abdul Hakim, M Jafar Hafsah, Rindoko Hayono Wingit dan Jazuli Juwaini.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo),“ ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/01).
Menurut Febri, pemanggilan terhadap anggota DPR 2009-2014 untuk memgklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan adanya dugaan penerimaan dana pada sejumlah pihak. "Untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ucapnya.
Olly pun sudah tiba di KPK pukul 09.50. Namun, politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan panggilan Don Olly itu memilih diam saat ditanya media.
Saat ini, Anang sudah menjadi tahanan KPK. Dia dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(ipp/JPC)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/1) memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas