KPK Garap Dua Kader Golkar Terkait Suap APBD Riau

jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Golkar Supriyati dan Dra Iwa Sirwani Bibra dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan kolega mereka, politikus PAN Ahmad Kirjauhari (AK) yang merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/6).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. (dil/ray/jpnn)
JAKARTA - Dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Golkar Supriyati dan Dra Iwa Sirwani Bibra dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK