Ini Tiga Syarat Honorer K2 Bisa Diangkat jadi CPNS

jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.
"Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin (15/6).
Bambang menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.
Pada 3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi CPNS.
Bambang khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut tes. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati World Milk Day, FFI Dorong Masyarakat Minum Susu jadi Gaya Hidup
- Wakil Ketua MPR Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila untuk Menangkal Teror Narkoba
- Mujahid 212: Prabowo Sebatas Menteri, Bukan Siapa-Siapa di Dunia Internasional
- Bisa Jadi Novel Bamukmin Mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres, Begini
- Terima Lawatan Obor Paskah Nasional XIX, Ini Pesan Penting Disampaikan Ketua MPR
- Wewenang Jaksa Digugat ke MK, PBNU Curiga sebagai Serangan Balik dari Koruptor