KPK Garap Eks Menteri ESDM untuk Sutan Bhatoegana

KPK Garap Eks Menteri ESDM untuk Sutan Bhatoegana
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com

Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Aceh Diminta Ganti Bendera

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News