KPK Garap Kasus Kelas Kakap, Kerugian Negara Rp 4,6 Triliun

KPK Garap Kasus Kelas Kakap, Kerugian Negara Rp 4,6 Triliun
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK DPR, Selasa (29/8) malam. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus korupsi kelas kakap. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara kasus yang digarap itu Rp 4,6 triliun.

"Ada kasus Rp 4,6 triliun yang sedang disidik," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Selasa (29/8) malam.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu langsung merespons pernyataan Aris. "Kasus apa itu? Bisa dijelaskan?" tanya politikus PDI Perjuangan ini.

Namun, Aris menolak menjelaskan secara terperinci. Alasannya, kasus ini masih disidik KPK. "Mohon maaf, tidak akan saya buka," tegas jenderal bintang satu ini.

Usai rapat, wartawan mencoba mengonfirmasi lebih lanjut terkait kasus yang diungkap di hadapan Pansus itu.

Menurut Aris, kasus ini sudah lama disidik namun sempat mengalami kendala karena adanya keterbatasan.

"Penyidik Polri yang memulai penyidikannya sendiri dengan keterbatasan dan sampai sekarang (belum selesai)," ujarnya.

Dia pun menolak berkomentar lebih jauh ihwal kasus kakap ini. "Saya cuma mau memberikan perbandingan bahwa ada kasus yang kami tangani," tuntasnya. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus korupsi kelas kakap. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara kasus yang digarap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News