KPK Garap Mantan Walikota Cilegon
Jumat, 25 Mei 2012 – 13:17 WIB

KPK Garap Mantan Walikota Cilegon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon. Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Dermaga Testle Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.
Aat tiba di gedung KPK, Jumat (25/5) pukul 13.00 Wib. Mengenakan pakaian kemeja batik warna cokelat, didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun Aat bungkam saat dicecar wartawan terkait tukar guling lahan pembangunan proyek Dermaga Testle Kubangsari tersebut.
Sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat Aat Syafaat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyidikan kasus ini, Sekretaris Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi