KPK Garap Pihak LEN Industri Terkait Korupsi E-KTP

KPK Garap Pihak LEN Industri Terkait Korupsi E-KTP
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT LEN Industri (Persero).

PT LEN Industri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam  konsorsium pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

KPK memanggil mantan Direktur PT LEN Industri Agus Iswanto dan Abraham Mose.

Kemudian, penyidik memanggil karyawan PT LEN Industri Mursid Indarto dan Andi Rachman.

Penyidik juga memanggil Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mapparanga, Andra Yastrialsyah Agussalam (bekas Direktur Administasi dan Keuangan PT LEN Industri), dan Industri Tahyan (staf bagian Sistem Manajemen PT LEN).

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.  "Mereka diperiksa untuk tersangka Ir," katanya, Jumat (27/1).

Penyidik juga memanggil anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wahyuddin Bagenda.

Selain itu, tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto juga diperiksa sebagai saksi untuk Irman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT LEN Industri (Persero).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News