KPK Garap Wali Kota Malang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono.
"Wali kota sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Malang, Jawa Timur. "Di Malang diagendakan pemeriksaan untuk 12 orang," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Arief sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015.
Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Nilai suapnya mencapai Rp 700 juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp 98 miliar. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.(put/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas