KPK Geledah 3 Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry

KPK Geledah 3 Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry
Merry Purba sesaat keluar dari Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) sore. Foto : Akbar/Indopos/JPG

Erintuah mengungkapkan, petugas KPK juga melakukan penyita sejumlah bukti baru berupa salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

“Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua,” jelas Erintuah.

Usai melakukan pengeledahan, seluruh ruang tersebut segelnya dibuka oleh petugas KPK.

“Tim KPK yang berjumlah 4 orang itu masuk ke ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK menyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” tutur Erintuah.

Erintuah mengatakan, untuk Marsudin dan Wahyu sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk Marsuddin dan Wahyu tidak lagi menangani perkara.

”Karena tanggal 5 September nanti mau Sertijab, maka seluruh perkara pak Ketua diserahkan kepada hakim anggota 1. Begitu juga dengan Pak Wahyu yang akan dipromosikan menjadi ketua di PN Serang juga sudah menyerahkan perkaranya ke Ketua PN Medan untuk pergantian majelis. Ini memang sudah ketentuannya,” tutur Erintuah.

Dalam suap Hakim tersebut, KPK menetapkan Merry Purba, Panitra Pengganti, Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terati, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan selakukan orang kepercayaan Tamin.

OTT tersebut, diduga terkait penanganan perkara menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Medan terkait kasus dugaan suap hakim adhoc Tipikor Medan, Merry Purba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News