KPK Geledah Kantor Orang yang Diduga Operator Suap Akil

KPK Geledah Kantor Orang yang Diduga Operator Suap Akil
KPK Geledah Kantor Orang yang Diduga Operator Suap Akil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

"Perlu diinformasikan bahwa malam ini (Selasa, 26/11), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor milik Mochtar Effendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (26/11) malam.

Johan menjelaskan, tim satuan tugas KPK masih melakukan proses penggeledahan. "Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," katanya.

Seperti diketahui, Muhtar disebut sebagai operator suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di wilayah Sumatera. Ia pun pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi.

Calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui menyatakan sempat ditemui dan dimintai dana sebesar Rp 20 miliar oleh seseorang bernama Muhtar Effendi ketika sengketa pilkadanya berjalan di MK. Namun, Hazuar tidak memenuhi permintaan orang yang mengaku sebagai utusan MK.

Calon Wali Kota Palembang Sarimuda juga mengaku pernah dihubungi seorang yang mengaku dari perwakilan MK. Orang itu meminta uang sekitar Rp 10 sampai Rp 15 miliar sehingga perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil.

Selain itu calon Bupati Empat Lawan Joncik Muhammad mengaku dihubungi oleh orang bernama Mochtar. Saat itu, Mochtar meminta uang sebanyak Rp 15 miliar supaya perkaranya di MK bisa dimenangkan oleh Akil selaku ketua majelis sidang. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/11). Penggeledahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News