KPK Gercep, Perjuangan Papa Novanto Dipastikan Kandas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat (gercep) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan. Jika berkas dilimpahkan maka praperadilan tidak akan bersidang lagi.
"Kalau kami sudah selesaikan berkas, sidangnya sudah selesai," kata Saut di kantor KPK, Jumat (1/12).
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyatakan penyidik saat ini tinggal merapikan berkas penyidikan Novanto. Sebentar lagi berkas itu akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," tegas Saut.
Saat ini proses praperadilan Novanto masih bergulir di PN Jaksel. (boy/jpnn)
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan
Redaktur & Reporter : Boy
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik