KPK Gunakan Pasal 55 Jerat Novanto, Begini Penjelasan Ahli

KPK Gunakan Pasal 55 Jerat Novanto, Begini Penjelasan Ahli
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (8/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Namun, dia membenarkan, apabila jaksa penuntut umum (JPU) punya kewenangan untuk melakukan pemisahan atau mensplit dakwaan.

“Tapi split itu harus punya teknik dan syaratnya juga, syaratnya harus memiliki jenis pelaku yglang sama. Misalnya kelompok orang penganjur, kelompok orang eksekutor, kelompok orang menyuruh melakukan. Ada kelompok orang begitu. Jadi punya kelompok dan jenis yang sama,” katanya. (mg1/jpnn)


Setya Novanto mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News