KPK Harus Ditekan

Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di Daerah

KPK Harus Ditekan
KPK Harus Ditekan
Kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin juga ditangani KPK karena desakan yang cukup kuat dari Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), yang berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.

Ibrahim Fahmi Badoh menduga, ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di tingkat lokal yang melibatkan kepala daerah. Karenanya, menurutnya, mestinya KPK mengambil alih semua kasus yang lelet penanganannya di daerah. "Kalau ada yang diambil alih, sementara yang lain tidak, maka akan muncul kesan KPK tidak adil," cetusnya.

Untuk kasus Nias misalnya, Fahmi menduga modus yang sama juga terjadi dalam pengelolaan dana bencana gempa di Yogyakarta, Padang, atau pun yang di Jawa Barat beberapa waktu lalu. Jika KPK punya kemauan agar dana bencana tidak dikorupsi lagi di masa-masa mendatang, maka semua harus disisir. Caranya pun gampang, lanjut Fahmi, yakni dengan menanyakan ke pemerintah pusat, berapa dana bantuan bencana yang disalurkan ke pemda-pemda dan untuk program apa saja. Dari penelurusan jumlah dana yang dikucurkan dengan yang direalisasikan, kata Fahmi, akan dengan gampang diketahui berapa yang diselewengkan.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Haryuono Umar mengatakan, KPK tidak akan serta merta mengambil alih penanganan perkara-perkara yang penanganannya lelet itu. Langkah awal KPK, setelah dikaji, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Lewat peran koordinasi dan supervisi, KPK akan mendorong agar aparat Kejatisu dan Poldasu tidak lambat. "Jadi tidak selalu kita ambil alih. Karena kasusnya sudah ditangani, kita dorong agar cepat. KPK itu kan punya tugas supervisi, baik terhadap kasus-kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian, atau kasus lain yang mereka tangani," terangnya

JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News