KPK Harus Ditekan
Agar Mau Ambil Alih Kasus Mandeg di Daerah
Senin, 22 November 2010 – 01:32 WIB
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, meski langkah koordinasi dan supervisi diutamakan, namun bukan berarti peluang KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kejatisu dan kapoldasu tertutup. Bila memang dinilai sudah berlarut-larut dan kasus itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, maka KPK akan mengambil alih. Jadi, apa saja kriteria sebuah kasus di daerah diambil alih KPK? "Ya itu tadi, setidaknya kasusnya menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana korupsinya, dan penanganannya di daerah berlarut-larut," jawabnya.
Mendapat perhatian publik, apakah maksudnya sebuah perkara yang kerap didemo massa? Haryono tidak menjawab lugas. "Bukan seperti itu. Yang harus dipahami masyarakat, petugas KPK itu kan terbatas. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Jangan berharap perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian daerah diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar