KPK Harus Jerat Nama-Nama di Surat Dakwaan Kasus e-KTP

KPK Harus Jerat Nama-Nama di Surat Dakwaan Kasus e-KTP
Yunus Husein. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus penyelewengan dalam perencanaan dan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurutnya, KPK mestinya tidak berhenti pada Irman dan Sugiharto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP. Sebab, dalam dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terungkap puluhan nama-nama kondang yang kecipratan duit e-KTP.

“Supaya ada bukti permulaan yang cukup, paling gak dua alat bukt. Harusnya setiap orang yang disebut itu bisa menjadi tersangka dalam proses penyidikan," kata Yunus di kompleks Istana Negara, Senin (13/3).

Ketua PPATK periode 2002-2011 ini menjelaskan, dua alat bukti permulaan itu merupakan syarat minimal dalam proses penyidikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK. Dengan setidaknya dua alat bukti maka tersangka yang dijerat KPK akan sulit berkelit.

“Harusnya dibongkar tuntas, kalau gak republik ini mau jadi apa. Masa, setiap ada proyek langsung jadi bancakan, tidak ada perbaikan dari dulu?” tambahnya.

Yunus juga mengharapkan persidangan perkara e-KTP bisa disiarkan secara langsung oleh media televisi. Dengan demikian, publik bisa memantaunya secara langsung seperti halnya persidangan atas Jessica Kumala Wongso.

“Jangan seperti sekarang kan siaran langsung gak boleh, gimana publik mau mengawasi? Kenapa sidang Jessica terbuka, kok ini gak," tambah Yunus.(fat/jpnn)


Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News