KPK Harus Klarifikasi Anis Matta

KPK Harus Klarifikasi Anis Matta
KPK Harus Klarifikasi Anis Matta
”Karena banggar tidak akan rapat lagi alias yang dibuat 4 pimpinan itu adalah telah final. Mereka menolak tanpa alasan, karena penolakan tanpa melibatkan forum rapat panja. Kan sudah jelas kalau ini melanggar tatib karena dalam tatib pimpinan dalam fungsi koordinasi sekalipun tidk boleh memveto rapat-rapat, karena pada intinya legitimasi masing-masing postur itu disahkan dalam rapat panja dulu, baru ke rapat badan. Tugas pimpinan hanya finalisasi, tidak boleh merubah apapun. Tapi apapun itu, saya siap jadi martir  asal KPK konsisten pada semangat pemberantasan korupsi. Tidak hanya masuk pada kreatifitas korupsi populis semata, tanpa kesimpulan, dan korupsi tetap saja merajalela, dan para calo bergentayangan di DPR,” pungkas Wa Ode mengakhiri keterangan panjang lebarnya itu.

 

Sebelumnya Wa Ode yang menuding Anis Matta yang juga Sekjen PKS terlibat dalam penentuan alokasi dana DPPID dengan melegitimasi keputusan pengalokasian dana DPPID itu bersama dua pimpinan Banggar DPR, yaitu Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDI-P. ”Jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi, yang kemudian merugikan kepentingan daerah, dimulai dari Anis Matta. Di mana, Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," tegas Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (18/4).

Ia pun menuding Anis Matta memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan rapat Banggar. Langkah Anis ini tegasnya jelas telah melanggar kewenangannya sebagai Wakil Ketua DPR. “Tugas Anis Matta sebagai pimpinan DPR yang membidangi Badan Anggaran. Jadi seluruh prosedural anggaran dan pertimbangannya tentu beliau harus bertanggung jawab,” katanya di KPK. (ind)

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno meminta KPK harus mengklarifikasi dan membuktikan kebenaran pernyataan  tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News