KPK Harus Responsif soal Menyikapi Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan

KPK Harus Responsif soal Menyikapi Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).

Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata jaksa. (dil/jpnn)

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji meminta KPK responsif terhadap dugaan suap dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News