KPK Hentikan Pelimpahan Perkara

Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas

KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Sementara Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan, KPK baru akan mengambil posisi setelah Desember 2009. “Setelah ada peraturan perundang-undangan yang menggantikan (UU Tipikor). Itu posisi kita dan kita percaya pada Presiden dan DPR dapat melakukan itu,” ujar Chandra.

Disinggung soal pertemuan dengan Presiden di Istana, Chandra mengatakan bahwa KPK hanya menyampaikan tentang kewajiban konstitusional DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Menjadi tanggung jawab mereka (Presiden dan DPR) untuk memenuhinya. Kita juga sampaikan itu mengingat ini sudah bulan Mei. Jadi kita hanya menyampaikan itu saja, kita tak meminta untuk Perppu,” tandas mantan pengacara ini.

Apakah KPK sudah melihat kondisi sudah genting karena RUU Tipikor belum juga disahkan? “Semua orang bisa menilai. Tetapi yang bisa menilai dan mengambil tindakan itu Presiden. Semua orang bilang genting, tapi kalau Presiden bilang belum, ya sudah,” ulasnya.

Sedangkan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua justru melihat ada agenda tersembunyi dibalik tertunda-tundanya pembahasan RUU pengadilan Tipikor. Mantan anggota lambatnya pembahasan RUU Tipikor itu karena adanya upaya melawan KPK dalam memberantas korupsi.

JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News