KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB
Sementara Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan, KPK baru akan mengambil posisi setelah Desember 2009. “Setelah ada peraturan perundang-undangan yang menggantikan (UU Tipikor). Itu posisi kita dan kita percaya pada Presiden dan DPR dapat melakukan itu,” ujar Chandra.
Baca Juga:
Disinggung soal pertemuan dengan Presiden di Istana, Chandra mengatakan bahwa KPK hanya menyampaikan tentang kewajiban konstitusional DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Menjadi tanggung jawab mereka (Presiden dan DPR) untuk memenuhinya. Kita juga sampaikan itu mengingat ini sudah bulan Mei. Jadi kita hanya menyampaikan itu saja, kita tak meminta untuk Perppu,” tandas mantan pengacara ini.
Apakah KPK sudah melihat kondisi sudah genting karena RUU Tipikor belum juga disahkan? “Semua orang bisa menilai. Tetapi yang bisa menilai dan mengambil tindakan itu Presiden. Semua orang bilang genting, tapi kalau Presiden bilang belum, ya sudah,” ulasnya.
Sedangkan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua justru melihat ada agenda tersembunyi dibalik tertunda-tundanya pembahasan RUU pengadilan Tipikor. Mantan anggota lambatnya pembahasan RUU Tipikor itu karena adanya upaya melawan KPK dalam memberantas korupsi.
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah