KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB

KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan penuntutan yang dimiliki lembaga anti korupsi ini terancam hilang jika DPR dan Pemerintah tak juga segera merampungkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan. Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.
Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, KPK akan menunggu terlebih dulu soal kepastian peradilan yang akan menyidangkan kasus korupsi yang ditangani KPK. "Akan ada penghentian pelimpahan paling lambat (mulai) September. Tidak ada pelimpahan sampai Januari (2010),” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27 Februari 2009.
Baca Juga:
KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum. “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
BERITA TERKAIT
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung