KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas
Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB
“Kan sebenarnya gampang. Ketentuan dalam UU KPK itu saja dipindahkan untuk membuat UU, jadi nggak perlu mbulet (ruwet) seperti sekarang. Kenapa dibikin susah, karena ada hidden agenda kan. Ini yang disebut dulu dengan corruption fight back,” ulasnya.(gus/ara/jpnn)
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar