KPK Hibahkan Aset Kasus Korupsi Rp 30,9 Miliar ke TNI AU
Hibah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang hasil rampasan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif juga diyakini berjalan dengan baik dengan pemberian aset bekas milik Anas dan Emirsyah ke TNI AU ini.
"Dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ujar Firli.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi hibah tanah dan bangunan dari KPK itu. Dia menilai lembaga antikorupsi telah bekerja dengan baik.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq (dalam hal ini) TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing," ucap Fadjar. (tan/jpnn)
Aset yang dihibahkan KPK kepada TNI AU berupa tanah dan bangunan di lokasi berbeda.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023
- Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management