KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama

KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan kasus suap pemeriksaan perpajakan Jhonlin Baratama . Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani

Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar SGD 500 ribu atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, SGD 3 juta atau sekitar Rp 39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyidik KPK tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku terkait suap pemeriksaan perpajakan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News