KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas
Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:51 WIB
Sanksi-sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK," imbuhnya. (ken)
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya