KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas

KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas
KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas
Sanksi-sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK," imbuhnya. (ken)

JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News