KPK Ingatkan Caleg tak Sembarangan Terima Sumbangan
Minggu, 23 Februari 2014 – 13:50 WIB

KPK Ingatkan Caleg tak Sembarangan Terima Sumbangan
Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Di DPR contohnya, 90 persen dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014. (flo/boy/jpnn)
JAKARTA--Jelang pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif untuk tidak tergoda menerima gratifikasi. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024