KPK Ingatkan Menteri Kabinet Kerja Segera Laporkan Harta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, melaporkan harta kekayaan ke KPK merupakan perintah undang-undang.
"Kami mengimbau sebaiknya setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan sesuai dengan kewajiban undang-undang," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Johan, apabila para menteri di Kabinet Kerja tidak melaporkan harta kekayaan maka KPK memiliki kewajiban untuk memberitahukannya kepada presiden. "Kami bisa menyurati ke presiden, ada menteri yang tidak patuh," ujarnya.
Johan menegaskan, para menteri setelah resmi dilantik memiliki waktu 2-3 bulan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Untuk itu, kata Johan, KPK siap membantu para menteri dalam mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN).
"Di undang-undang itu kewajiban orang melaporkan LHKPN ketika diangkat dan menyelesaikan tugas. Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi form LHKPN," tandas Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga