KPK Ingatkan Menteri Kabinet Kerja Segera Laporkan Harta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, melaporkan harta kekayaan ke KPK merupakan perintah undang-undang.
"Kami mengimbau sebaiknya setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan sesuai dengan kewajiban undang-undang," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Johan, apabila para menteri di Kabinet Kerja tidak melaporkan harta kekayaan maka KPK memiliki kewajiban untuk memberitahukannya kepada presiden. "Kami bisa menyurati ke presiden, ada menteri yang tidak patuh," ujarnya.
Johan menegaskan, para menteri setelah resmi dilantik memiliki waktu 2-3 bulan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Untuk itu, kata Johan, KPK siap membantu para menteri dalam mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN).
"Di undang-undang itu kewajiban orang melaporkan LHKPN ketika diangkat dan menyelesaikan tugas. Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi form LHKPN," tandas Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang