KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April
Selasa, 28 Februari 2023 – 23:23 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia. (tan/jpnn)
KPK menilai transparansi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki