KPK Bakal Cecar Rafael Trisambodo terkait Aset dan Harta Kekayaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenai aset harta kekayaannya.
KPK sudah memanggil ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu pada Rabu (29/2).
"Semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Seni (27/2).
Ipi mengatakan surat panggilan klarifikasi terhadap Rafael sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Namun, Ipi mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban apakah Rafael menghadiri pemeriksaan itu.
"Belum ada konfirmasi tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," kata dia.
Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo merupakan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah. Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan surat panggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah diterima oleh yang bersangkutan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance