KPK Bakal Cecar Rafael Trisambodo terkait Aset dan Harta Kekayaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenai aset harta kekayaannya.
KPK sudah memanggil ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu pada Rabu (29/2).
"Semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Seni (27/2).
Ipi mengatakan surat panggilan klarifikasi terhadap Rafael sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Namun, Ipi mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban apakah Rafael menghadiri pemeriksaan itu.
"Belum ada konfirmasi tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," kata dia.
Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo merupakan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah. Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan surat panggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah diterima oleh yang bersangkutan.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik