KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap
Selasa, 30 November 2021 – 16:26 WIB

Ketum Korpri menyebut PNS di era Presiden Jokowi lebih sejahtera . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.
Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, lanjut Ghufron, gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap.
Lebih lanjut kata Ghufron, nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu.
Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.
Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.
"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pimpinan KPK mengingatkan pemberian hadiah kepada pacar yang bekerja sebagai penyelenggara negara bisa disebut gratifikasi. KPK memiliki mekanisme untuk menggagalkan gratifikasi itu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit