KPK Ingin Kewenangan Penyadapan Tidak Berubah

KPK Ingin Kewenangan Penyadapan Tidak Berubah
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. RUU itu tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Namun, juga aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nah, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mempermasalahkan RUU tersebut. Dia hanya berharap kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaganya tetap seperti di UU nomor 20 tahun 2003 tentang KPK. "Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti UU yang sekarang,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Dia menambahkan, dalam UU itu diatur bahwa KPK berhak melakukan penyadapan pada setiap tahap, baik itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. “Sekarang yang berlaku begitu,” tegas Agus lagi.

RUU Penyadapan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan MK sudah lama menyatakan penyadapan harus dibuat atau diatur UU secara khusus. Bahkan, ujar dia, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.

“PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya (aturannya). Sekarang tidak ada (aturan), orang nyadap seenaknya seperti menyadap pohon karet,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).

Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jumat (9/2), meminta agar pembahasan RUU Penyadapan kembali dilanjutkan. Dia mendorong agar Komisi III DPR mengundang KPK, Polri dan Kejaksaan dalam membahas RUU tersebut. (boy/jpnn)


KPK mengklaim saat ini berhak melakukan penyadapan di setiap tahap yakni penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News