KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi

Termasuk Yang Mengalir ke Keluarga dan Kerabat

KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi
KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi
Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikan uang. Di antaranya adalah Radhitya Kresna (menantu Sjafii) Rp 455 juta, Syabita Syafrina (anak Sjafii) Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf Rp 140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta. "Ini dilakukan sebagai terobosan hukum. Ini adalah sebuah terobosan dengan meminta uang pengganti dari pihak yang menikmati hasil korupsi. Ini sesuai target KPK sebesar 50 persen pengembalian aset negara, tahun ini. Maksudnya, setidaknya terdakwa bisa membayar 50 persen dari vonis uang pengganti yang dijatuhkan padanya," katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya juga mengusulkan untuk memasukkan aturan penerapan sanksi sosial kepada terpidana korupsi. Misalnya, dihukum untuk membersihkan  jalan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Dengan begitu, terpidana korupsi bisa lebih malu. Sebab, dia akan dilihat masyarakat umum. Selain itu, menurut Johan hukuman tersebut bisa lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku. Sebab, jika hanya dihukum penjara tidak menutup kemungkinan para narapidana itu akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus. "Orang pun akan mikir dua kali untuk korupsi kalau hukumannya dipermalukan di depan umum," ucapnya.

Seperti diberitakan, belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM Patrialis Akbar beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki. (esr/ken/nw)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusulkan aturan baru tentang pelaku korupsi. Yakni, mereka harus mengembalikan uang yang dikorupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News