KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB

KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejati NTB pada kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini mewacanakan untuk melakukan pengambilalihan perkara tersebut.

”Kalau kasusnya kuat, kemungkinan bisa kita ambil alih," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, Sabtu (29/10) seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Laode menjelaskan, kemungkinan penanganan perkara dilanjutkan KPK sangat terbuka. Ini jika terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara DBHCHT. Seperti, adanya alat bukti yang cukup dan proses yang bertentangan dengan hukum.

”Ada terjadi kick back atau ada suapnya, bukti yang lebih dari satu, seperti itu lah, baru nanti bisa kita tangani,” kata dia.

Sebelum menuju ke arah sana, lanjut dia, KPK harus lebih dulu melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Nantinya, setelah gelar perkara bersama, bisa diputuskan apakah KPK akan mengambil alih perkara atau tidak.

”Jadi belum bisa kami simpulkan dulu akan kemungkinan diambil alih, harus lihat dulu,” ujar Laode.

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan baru mendengar bahwa Kejati NTB melakukan SP3 terhadap perkara DBHCT. Jumlah dugaan penyimpangan dana yang mencapai miliar sempat membuat pria asal Muna, Sulawesi Tenggara ini kaget.

”Ini baru saya dengar, akan coba saya tanyakan di kantor, khususnya bagian tim koordinasi dan supervisi KPK,” kata dia.

MATARAM - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejati NTB pada kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News