KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB
Diketahui, sebelum mengeluarkan SP3 penyidik Kejati NTB sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga dinaikan ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 29 orang saksi. Termasuk sejumlah pejabat penting Provinsi NTB.
Awalnya kejaksaan mengusut penggunaan anggaran pada item bantuan Olah Pijar Rp 32 miliar. Ada juga dugaan anggaran dobel. Tapi, semua item penyidikan itu terpental. Tidak satu pun ada kerugian negara.
Dugaan anggaran dobel terlihat dari sejumlah pengerjaan fisik yang menggunakan dana miliaran. Dana DBHCHT itu mengalir untuk rehab rumah tak layak huni senilai Rp 20 miliar. Bantuan keuangan olahan Padi, Jagung, Rumput Laut (Pijar) Rp 3,3 miliar. Integrasi ternak dan tanaman Rp 5 miliar dan pembangunan gedung serbaguna Rp 2 miliar.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
MATARAM - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejati NTB pada kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan