KPK: Itu Sudah Keterlaluan

KPK: Itu Sudah Keterlaluan
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membeberkan ihwal operasi tangkap di Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi sorotan Komisi III DPR dalam rapat kerja di kantor DPR, Selasa (12/9). KPK menganggap perbuatan Kajari Pamekasan itu sudah keterlaluan.

Sebab, proyek Rp 100 juta menggunakan dana desa yang diduga dikorupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya diduga meminta uang Rp 250 juta untuk pengamanannya. “Menurut kami itu sudah keterlaluan,” kata Laode.

Dia menjelaskan, kepala seksi intelijen dan kasi pidana khusus Kejari Pamekasan sebenarnya ingin memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek menggunakan dana desa Rp 100 juta itu.

Namun, kata Laode, mereka berdua diintervensi oleh atasan yang tidak lain adalah Kajari Pamekasan. “Patut dihargai kedua kasi ini. Mereka penegak hukum yang baik, tapi diintervensi oleh atasannya,” kata Laode.

Dia mengatakan, saat proses OTT kedua kasi ini pun kooperatif dengan tim KPK. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Pemkab Pamekasan Noer Solehoddin sebagai tersangka.

Laode beberapa waktu lalu di KPK menjelaskan, kasus itu bermula ketika Agus Mulyadi dilaporkan oleh sebuah LSM di Madura kepada Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait proyek pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun, proyek pengadaan itu diduga dikorupsi. “Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume,” katanya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, Rudy selaku Kajari Pamekasan memanggil Agus Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM terseb‎ut apabila Agus menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Karena merasa takut laporan dugaan korupsi bakal ditindaklanjuti kejaksaan, Agus melapor ke Sutjipto dan Noer Solehoddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya diduga meminta uang Rp 250 juta untuk pengamanannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News