KPK Jamin Tak Akan Gantung Status Anas
Kamis, 18 April 2013 – 17:31 WIB

KPK Jamin Tak Akan Gantung Status Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun sejak menyandang status tersangka pada 22 Februari lalu, Anas belum sekalipun diperiksa.
Meski demikian KPK menjamin Anas tak akan diambangkan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan, belum diperiksanya Anas hanya karena masalah teknis. "Kalau sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, ini bukan berarti kami menggantung nasib seseorang. Ini hanya masalah teknis saja," kata Johan, Kamis (18/4) sore di kantornya.
Johan menyampaikan hal itu guna menanggapi pernyataan kubu Anas, kemarin, yang menuding KPK sengaja menggantun kasus yang menjerat bekas anggota KPU itu. Johan menegaskan, KPK justru terus memroses kasus itu. "Buktinya pemeriksaan saksi-saksi pun kami lakukan setiap hari. Jadi malah speed up (memercepat, red)," tegasnya.
Meski demikian Johan tetap berharap bersikap kooperatif jika nanti mulai menjalani pemeriksaan. Pasalnya, keterangan Anas sangat berguna bagi KPK untuk mengungkap kasus Hambalang hingga tuntas.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi.
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi