KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!

KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, temasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan 2010, wajib melaporkannya kepada KPK.

Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. "Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya. (rnl/jpnn)

JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News