KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:33 WIB
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, temasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan 2010, wajib melaporkannya kepada KPK.
Baca Juga:
Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. "Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia