KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:33 WIB

KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, temasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan 2010, wajib melaporkannya kepada KPK.
Baca Juga:
Laporan itu paling lambat disampaikan dalam tempo 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. "Nanti KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung