KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!

KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
KPK: Jangan Parcel, Sembako Saja!
JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam bentuk lain kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait tugas, pekerjaan atau jabatannya.

"Sebaiknya, dana untuk hal tersebut disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan bantuan. Ini misalnya dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kepedulian sosial," kata jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (27/8).

Di sisi lain, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait tugas atau pekerjaan jabatannya. Ini mencakup bentuk-bentuk seperti uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata maupun bentuk lain.

Sebagaimana diatur pada Pasal 12B Undang-Undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap bila berhubungan dengan jabatannya atau yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

JAKARTA -- Jelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan (parcel) atau dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News