KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Minggu, 24 Januari 2010 – 13:47 WIB
KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
KPK, lanjut Febri, juga perlu menelusuri rasio keukupan modal (CAR) yang merupakan bagian alasan untuk untuk penggelontoran dana itu bailout. Termasuk di antaranya adalah pemberlakukan Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Baca Juga:
“Ada yang mengatakan Perpu itu batal tanggal 18 Desember 2008 dan ada pula yang mengatakan berlaku sampai September 2009. Jadi perlu ditelusuri pencairan dana setelah 18 Desember 2008, apakah itu halal atau haram,” katanya.
Febri juga mendesak Pansus agar menghadirkan Presiden SBY untuk didengar keterangannya. “Apakah presiden alpa atau tidak, tagu atau tidak terkait dengan pengucuran dana itu. Dimana porsi presiden, tentu harus dijawab dihadapan Pansus,” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat