KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10) kemarin, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis.
"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/10).
Menurut Fikri, Nur Afifah juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Dalam perkara ini, Nur Afifah Balqis divonis hakim selama empat tahun enam bulan dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.
Nur Afifah turut membantu bekas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul dengan dakwaan rasuah seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap terhadap Terpidana Nur Afifah Balqis.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan