KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong

KPK Jebloskan Eks Bendahara DPC Demokrat ke Lapas Tenggarong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10) kemarin, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis.

"Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu empat tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/10).

Menurut Fikri, Nur Afifah juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Dalam perkara ini, Nur Afifah Balqis divonis hakim selama empat tahun enam bulan dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

Nur Afifah turut membantu bekas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul dengan dakwaan rasuah seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap terhadap Terpidana Nur Afifah Balqis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News