KPK Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Sel Tahanan
Selasa, 09 Mei 2023 – 17:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan lembaga antirasuah pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5). Foto: Source for jpnn
Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya.
Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. (Tan/jpnn)
KPK menganggap Stefanus Roy Rening merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas