KPK Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening ke rutan lembaga antirasuah pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5). Foto: Source for jpnn

Roy juga mengaku dilindungi UU Advokat saat membela kliennya.

Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. (Tan/jpnn)


KPK menganggap Stefanus Roy Rening merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News