Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu.
Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Stefanus Roy Rening bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan