KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Singkatnya, Sugiharto meminta anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.

Sementara itu, Heri diduga memulai pemufakatan jahat ini pada 2016.

Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy.

Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida.

Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News